Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bisa dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, Abraham dianggap telah menggunakan kekuasaan yang ia miliki untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini melakukan penyadapan terhadap Sekretaris Jenderal PDP Perjuangan, Hasto Krisnanto.
Demikian disampaikan pakar hukum, Margarito Kamis, ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (22/1).
“Tindakan menyadap HP Hasto membuktikan AS menggunakan sarana yang adanya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.
Selain itu, Samad pun dinilai telah menyalahgunakan wewenang lantaran menjanjikan seandainya dipilih menjadi pendamping Presiden Joko Widodo, akan mengamankan kasus-kasus yang melibatkan kader PDIP. 
“Potensial menyalahkangunakan wewenang dan itu tentu saja menjadi sesuatu yang salah,” kata dia.
Oleh sebab itu, menurut dia perlu dibentuk komite etik.”Peristiwa ini bukan peristiwa biasa, dan ini berpengaruh terhadap kewibawaan KPK, maka harus di lakukan pengusutan,” kata dia.
Sebelumnya, Hasto menyebutkan, pimpinan KPK Abraham Samad melakukan penyadapan selama penjaringan mencari wakil presiden untuk disandingkan dengan Joko Widodo.
Hal itu diketahui langsung dari mulut Ketua KPK Abraham Samad, ketika itu akan menyampaikan soal, Samad tidak terpilih mendampingi Jokowi. Bahkan, Abraham mengatakan bahwa juga sudah mengetahui kegagalannya sebagai cawapres Jokowi.
“Beliau mengatakan, Ya saya tahu. Karena saya sudah melakukan penyadapan‎. Bahwa saya tahu yang menyebabkan kegagalan saya ini adalah Bapak Budi Gunawan,” ucap Hasto dalam konferensi pers, di Apartemen The Capital Residences, Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Selain itu, Abraham pun menjanjikan akan membantu kader PDIP yang terlibat perkara hukum di KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby