1 dari 7
Mantan Ketua KPK Abraham Samad melambaikan tangan saat memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). Usai Kejaksaan Agung secara resmi mengesampingkan (deponering) perkaranya, Abraham Samad mendatangi Gedung KPK untuk bersilaturahmi dengan pimpinan jilid IV dan karyawan-karyawan KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). Usai kasus dugaan mengarahkan saksi yang menjeratnya dikesampingkan (deponering) oleh kejaksaan Agung, Bambang Widjojanto mendatangi Gedung KPK untuk bersilaturahmi dengan pimpinan jilid IV dan karyawan-karyawan KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan keluar seusai mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). Usai kasus dugaan mengarahkan saksi yang menjeratnya dikesampingkan (deponering) oleh kejaksaan Agung, Bambang Widjojanto mendatangi Gedung KPK untuk bersilaturahmi dengan pimpinan jilid IV dan karyawan-karyawan KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) bersalaman dengan petugas keamanan KPK seusai mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). Usai kasus dugaan mengarahkan saksi yang menjeratnya dikesampingkan (deponering) oleh kejaksaan Agung, Bambang Widjojanto mendatangi Gedung KPK untuk bersilaturahmi dengan pimpinan jilid IV dan karyawan-karyawan KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). Usai kasus dugaan mengarahkan saksi yang menjeratnya dikesampingkan (deponering) oleh kejaksaan Agung, Bambang Widjojanto mendatangi Gedung KPK untuk bersilaturahmi dengan pimpinan jilid IV dan karyawan-karyawan KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rohmat (kiri) menyerahkan surat putusan deponering kepada mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (kedua kanan) di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3). Kejaksaan Agung secara resmi mengesampingkan (deponering) perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dengan alasan untuk kepentingan umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16. *** Local Caption ***
Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menerima surat putusan deponering di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3). Kejaksaan Agung secara resmi mengesampingkan (deponering) perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dengan alasan untuk kepentingan umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16. *** Local Caption ***
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















