Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menolak mengirimkan surat rekomendasi pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto (BW). Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi.
Johan menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan surat tersebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menentukan sikap terkait status BW sebagai salah satu pimpinan di KPK.
“Tidak mengirimkan. Kami masih menunggu,” tulis Johan melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (28/1).
Sebelumnya, Samad sudah lebih dulu melemparkan tanggung jawab dengan menolak surat pengunduran diri yang diajukan BW pada Senin (28/1).
“Baru saja abis Maghrib tadi saya dikasih tau pimpinan bahwa pengunduran diri pak Bambang ditolak,” ungkap Johan.
BW beralasan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan karena dirinya taat terhadap Konstitusi, khususnya pada Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
“Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK,” papar Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby