Jakarta, Aktual.co — Abraham Samad bukanlah pimpinan puncak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sifat kerja Abraham, tak lebih dari seorang kordinator di lembaga anti rasuah tersebut.
Oleh sebabnya, Abraham tak punya kuasa menolak mengajukan surat pengunduran diri tersangka Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke Presiden Joko Widodo.
“Kalau ketua itu jadi ketua dan lebih tinggi dari yang lain itu namanya bukan komisioner. Ketua itu hanya merangkap sebagai koordinator,” ujar Pakar hukum tata negara Prof Romly Kartasasmita, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (30/1). Dia menilai, Samad bukanlah atasan dari para pimpinan KPK itu. Prof Romly menyebut, Samad hanya membawahi pegawai lainnya saja.
“Jangan salah ya. Samad itu bukan atasan empat pimpinan. Mereka itu cuma membawahi yang lainnya,” kata dia.
Dia menilai, pengunduran diri Bambang seharus langsung dilayangkan ke Presiden Joko Widodo. Bahkan jika diterpa sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya lagi.
“Kalau salah satu pimpinan itu mundur karena sakit itu kirim suratnya ke presiden yang mengangkat dan memperhentikan,” kata dia.
Dia menilai, Bambang yang memiliki gelar doktor hukum itu keliru, jika harus melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai komisioner ke KPK.
“Ini keliru, kalau baca UU KPK jadi suratnya itu di tujukan ke presiden tembusan ke ketua KPK, nah ini yang benar,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby