Dia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan lain terkait dengan pembebasan tersebut, karena hal itu dapat mengaburkan esensi hukum itu sendiri yaitu netral dan berpihak kepada nilai kemanusian dan keadilan.
MUI, kata Zainut, terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya terorisme, karena terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman bagi kemanusiaan.
“Bukan saja ancaman terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa Indonesia, tetapi juga terhadap keselamatan dunia,” tandas Zainut.
Artikel ini ditulis oleh: