Jakarta, Aktual.com — Abu Bakar Baasyir tidak menghadiri sidang perdana peninjauan kembali yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

“Klien kami sudah mengetahui hari ini persidangan, beliau tidak hadir. Baik dari Lapas maupun dari beliau (Abu Bakar Baasyir) belum ada kejelasan. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” kata Koordinator Peninjauan Kembali Achmad Michdan di sidang perdana PK yang diajukan Abu Bakar Baasyir di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abu Bakar mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan atas hukuman penjara selama 15 tahun, di mana pihak termohon adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011. Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Oleh karena itu, Baasyir berencana mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu