Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengatakan agar semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Hal itu terkait dengan keputusan majelis hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan penganut kepercayaan tercantum dalam kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP).
“Saya kira keputusan MK harus kita hormati. MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara kita,” kata Ace di Jakarta, Rabu (8/11).
“Semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing,” tambahnya.
Ia pun juga menilai bahwa keputusan tersebut sebagai sebuah bentuk pengakuan negara tanpa adanya diskriminasi hanya pada enam agama yang ada saat ini saja.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid