“Pencantuman kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara (state recognition) atas perlindungan terhadap kepercayaan WNI tanpa diskriminasi selain 6 agama yang diakui oleh negara,” sebut dia.

“Sekali lagi kita harus menghormati keputusan MK tersebut. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus menindaklanjutinya,” pungkas Ace.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid