Banda Aceh, Aktual.co —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mendesak Pemerintah Aceh menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102/ 2014 tentang usulan pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menyusul akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, pekan lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani PP tersebut.
“Pemerintah Aceh harus segera menyikapi PP itu. Ini karena, Aceh memiliki Undang- Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di mana di dalamnya juga diatur mengenai pemilihan pimpinan daerah secara langsung dengan paket gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,” sebut Iskandar kepada Aktual.co, Minggu (14/12).
Disebutkan, Pemerintah Aceh harus mengkaji apakah akan merujuk PP tersebut atau UUPA dalam paket pemilihan gubernur/wakil gubernur. Dalam PP itu, Aceh bisa memiliki dua wakil gubernur sesuai dengan jumlah penduduk.
“PP itu ada nilai plusnya juga, dimana posisi wakil gubernur bagi Aceh sesuai dengan jumlah penduduk bisa dua orang,” sebut mantan Sekjend BEMA UIN Ar-Raniry ini.
Begitu juga dengan dengan kabupaten/ kota di Aceh yang wilayahnya memiliki jumlah penduduk 250 ribu jiwa bisa mengusulkan dua wakil bupati/wakil wali kota. Sementara di Aceh terdapat sejumlah kabupaten dengan jumlah penduduknya lebih dari 250 ribu, seperti Aceh Utara, Aceh Timur, dan sejumlah kabupaten lainnya.
“Ini juga bisa memperpendek rentang kendali administrasi. Misalnya tinggal di pilih saja wakil yang akan diusul dari daerah yang komunitas penduduk banyak dan masyarakat akan mudah berhubungan. Ini bisa memudahkan dalam bentuk pelayanan,”tegas politisi Partai Aceh itu.
Namun demikian, kata Iskandar jika pemerintahan Aceh mau melaksanakan PP yang diterbitkan pemerintah Jokowi, maka perlu segera diatur langkah- langkah strategis apa, misal dengan melakukan judicial review UUPA terkait pasal yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Pilihan ini segera dilakukan, saya selaku pribadi menilai banyak nilai plusnya dari diterbitkan PP ini. Meski demikian, tetap perlu duduk bersama untuk memutuskan keputusan apa bagi perjalanan pemerintah dan demokrasi di Aceh yang lebih baik,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.
Sebagaimana diketahui, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Desember 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.
Disebutkan dalam PP itu, penentuan jumlah Wakil Gubernur (Wagub) berlaku ketentuan: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa tidak memiliki Wagub; b. provinsi dengan penduduk 1 juta – 3 juta jiwa memiliki 1 (satu) Wagub; c. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta – 10 juta jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wagub; dan d. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki 3 Wagub.
Artikel ini ditulis oleh:

















