Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah Aceh menjamin layanan kesehatan untuk 1.647.013 jiwa penduduk di provinsi itu. Jaminan kesehatan itu tertuang dalam program Jaminan Keseharan Rakyat Aceh (JKRA) yang terintegrasi dengan JKN-BPJS Kesehatan, terhitung 1 Januari 2015.
Kepala Biro Humas Setda Aceh, Mahyuzar menyebutkan penandatangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/1) malam.
“Disepakati tiga hal dalam kerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu kepersertaan, pembayaran iuran peserta dan jaminan layanan kesehatan. Aceh satu-satunya provinsi yang menjamin kesehatan warganya sejak 2010 silam,” kata Mahyuzar, Kamis (15/1).
Menurutnya, Gubernur Aceh komitmen meningkatkan layanan kesehatan untuk masyarakat Aceh. Program ini untuk menghemat biaya berobat masyarakat Aceh yang kerap berobat ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
Selain itu, pihaknya terus menambah jumlah dokter spesialis dengan mengalokasikan dana untuk mahasiswa yang melanjutkan pendidikan dokter spesialis di sejumlah perguruan tinggi dalam dan luar negeri setiap tahunnya. 

Artikel ini ditulis oleh: