Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh mengusulkan pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di provinsi tersebut.

Hal itu disampaikan Mendagri Tjahjo usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (3/2).

“Pertemuan tadi membahas soal usulan tokoh masyarakat dan daerah terkait otonomi kabupaten-kota baru. Pak Gubernur Aceh (Zaini Abdullah) juga melaporkan pembangunan di Provinsi Aceh yang sudah tender Januari dan perencanaan pembangunan ke depan,” kata Tjahjo.

Berdasarkan aspirasi masyarakat Aceh, usulan pembentukan tiga DOB tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.

“Kami sampaikan pertimbangan-pertimbangannya (kepada Wapres) terkait persyaratan teknis khusus, dan apakah pemekaran itu dapat mempercepat pemerataan pembangunan atau tidak,” katanya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran suatu daerah dilakukan melalui tahapan pembentukan daerah persiapan.

Untuk dapat menjadi daerah persiapan kota atau kabupaten administratif, suatu daerah harus dapat memenuhi persyaratan sebagai DOB, antara lain luas wilayah, cakupan wilayah, batas wilayah, jumlah minimal penduduk dan usia minimal suatu daerah.

Usulan tersebut disampaikan oleh gubernur kepada Mendagri untuk kemudian dibentuk kajian sebelum dirapatkan dengan DPR RI.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 87 usulan daerah otonom baru yang pernah disampaikan kepada pemerintah pada era pemerintahan SBY-Boediono.

Kemendagri menargetkan tahun ini dapat segera dikeluarkan peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah sebagai acuan pembentukan DOB.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara