Sidang kedua kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com - foto:antara/pool)
Sidang kedua kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com - foto:antara/pool)

Jakarta, Aktual.com – Tanggapan Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama atas keberatan atau eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnam alias Ahok mendapatkan respon positif dari Novel Bamukmin, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Pandangan Novel, pihak yang melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama, tanggapan Jaksa tidak bisa disangkal, bahwasanya dalam memilih pemimpin umat Muslim punya aturan sendiri yang harus diketahui.

“JPU tadi alhamdulillah bagus atas tanggapan eksepsinya PH dan Ahok. Apa yang disampaikan jaksa adalah benar bahwa sudah kewajiban umat Islam untuk saling menyampaikan dan menasehati,” ucap Novel saat diminta menanggapi, Rabu (21/12).

Menurut Novel, tanggapan yang penuntut umum yang patut diapresiasi lebih ialah ketika menyebut Ahok sebagai orang yang merasa paling benar. Selain itu, juga ketika Jaksa menganalisa bahwa pernyataan Ahok saat beralasan kalau surat Al Maidah digunakan oleh lawan politiknya yang pengecut.

Dua hal yang menjadi jawaban jaksa terhadap eksepsi Ahok ini yang menurut Novel harus disanjung.

“Nah itu juga tanggapan jaksa yang bagus dan tegas,” jelas Sekretaris Jenderal FPI DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Secara garis besar, Tim Jaksa kasus Ahok menganggap eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Salah satu yang ditanggapi oleh Jaksa ialah pernyataan Ahok yang menyebut adanya elit politik yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51 untuk menjegalnya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017. Dimana, menurut tim Jaksa alasan tersebut justru berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

“Pernyataan berisi kutipan tersebut justru berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa, bahkan dapat menimbulkan persoalan baru,” jelas Ketua Tim JPU, Ali Mukartono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, kemarin.

Atas pandangan ini, tim Jaksa pun meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya.

“Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum,” tegas Jaksa Ali.

(Laporan: Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka