Jakarta, Aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan kehadiran pejabat penyelenggara Pilkada DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). Pejabat yang dilaporkan antara lain adalah Ketua KPUD Jakarta Sumarno, Anggota KPUD Jakarta Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan menyatakan bahwa laporan ini terkait dengan kehadiran ketiga orang tersebut dalam rapat tertutup yang diadakan oleh partai pengusung pasangan calon (Paslon) Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saeful Hidayat pada Kamis (9/3) lalu.

“Kami menyayangkan, kami anggap ini kurang patut dan ada pelanggaran kode etik, sehingga kami laporkan ke DKPP,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/3).

Menurut Hisar, kehadiran tiga pejabat ini dalam sebuah rapat tertutup salah satu paslon telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 13 huruf F yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersifat serta bertindak non partisipan dan imparsial.

“Harusnya ketua KPU DKI dan Bawaslu yang mengundang, bukan yang diundang (Paslon),” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: