Jakarta, Aktual.com – Tujuan desakan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta adalah agar pemerintah paham bagaimana cara menjalankan undang-undang.
Kata anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, dengan memberhentikan Ahok pemerintah sudah menjalankan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83.
“Karena itu sudah sesuai dengan undang-undang, kita tidak punya maksud lain. Kita bicara penegakan hukum karena itu perintah undang-undang, bukan maunya ACTA,” tegas Ali, di Jakarta, Jumat (3/3).
ACTA sendiri tidak mempermasalahkan bilamana pemerintah mendukung Ahok secara politik. Dia memaklumi kalau PDI-P, partai pengusung utama Ahok dalam Pilkada DKI tengah berkuasa.
“Silakan Berikan Dukungan Politik ke Ahok, Tapi Jangan permainkan hukum” sesalnya.
Namun, saat dimintai pendapat soal sikap pemerintah yang belum menjalankan perintah Pasal 83 UU tentang Pemda, ACTA tidak mau bicara. Menurutnya, biar masyarakat sendiri yang menilai.
“Sekarang kalau itu (Pasal 83) nggak dilaksanakan, tinggal kita berpikir saja secara logika (melanggar UU atau tidak),” pungkasnya.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby