Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad untuk bertindak tegas terhadap manajemen Bank Mega terkait pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp111 miliar.

“Saya minta putusan Mahkamah Agung (MA) agar segera dilaksanakan karena sifatnya sudah inkracht. Bila perlu, OJK cabut izin Bank Mega sebagai bank devisa,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun, di Jakarta, Rabu (25/3).

Lebih lanjut dikatakannya, OJK jangan melihat siapa pemiliknya, atau siapa yang menitipkan duit di bank tersebut.

“Rule is rule, jangan takut. Saya dan semua anggota komisi XI akan berada di belakang Pak Muliaman kalau ada yang marah karena bertindak tegas untuk menegakkan aturan,” tambahnya.

Menurutnya, Bank Mega sudah sangat keterlaluan, pasalnya putusan pengadilan sudah keluar, namun pencairan deposito tak juga dilakukan. Dirinya pun menyerahkan bundelan keputusan MA atas kasus tersebut kepada Muliaman Hadad, disaksikan Gubernur BI Agus Martowardoyo dan Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro.

Seperti diketahui, seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, MA memutuskan menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim pun menghukum bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp111 miliar plus bunga 6 persen pertahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka