Anggota DPD Akhmad Muqowam melakukan protes pada rapat paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/1/2016). Rapat tersebut membahas penyampaian laporan pelaksanaan tugas pansus tata tertib serta pengambilan keputusan atas hasil kerja pansus tersebut.

Jakarta, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Akhmad Muqowam mengatakan akan tetap menggelar sidang paripurna terkait pemilihan pimpinan DPD RI pada 3 April 2017 nanti.

“Kita di DPD tetap mengadakan paripurna pemilihan ketua pada 3 April 2017 nanti,” kata Muqowam dalam konfrensi persnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (31/3).

Sementara itu, sambung dia, terkait dengan kejanggalan dua putusan Mahkamah Agung (MA) yakni perkara Nomor 38 P/Hum/2016 tertanggal 20 febuari 2017 juncto putusan Nomor 20 P/Hum/2017 tertanggal 29 Maret 2017, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengadukan majelis hakim ke komisi yudisial (KY) maupun Bareskrim Mabes Polri.

“Bukan tidak mungkin kami mengadukan ini ke KY karena ini sangat admistrasi sekali dan mudah terlihat, bahkan ada yang bilang ini ada dugaan mal admistrasi dan bahkan ada yang usulkan agar diadukan ke Bareskrim untuk mengungkap setiap lembar putusannya,” pungkasnya.

Seperti disampaikan Kuasa Hukum DPD RI, Herman Kadir, ada sejumlah alasan bagi DPD mengabaikan putusan MA itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby