Dalam berkas putusan MA yang mereka terima, hakim memerintahkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencabut Peraturan DPD RI Undang-undang nomor 1 tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tatib.
Padahal, objek yang diperkarakan adalah ‘Peraturan DPD RI nomor 1/2017 tentang Tatib’, bukan undang-undang.
Kekeliruan lainnya, adalah soal ultra petita, di mana MA memutus di luar yang dimohonkan. Pemohon meminta MA membatalkan pasal 47 ayat 2 juncto pasal 323. Oleh MA, diputus bahwa yang dibatalkan keseluruhan peraturan DPD tentang Tatib itu.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby