Jakarta, Aktual.com — Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar ketika akan dijebloskan ke tahanan kelas I Jakarta Timur, cabang KPK Pomdam Jaya Guntur mengacungkan jempol ke awak media.

Riamon ditahan selama 20 hari pertama karena menerima suap dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari. Riamon bersamaan dengan Wakil Ketua DPRD Islan Hanura meninggalkan KPK menuju Rutan sekitar pukul 17.00 WIB.

Berbeda dengan Riamon, Islan tidak memberikan gestur tubuh apapun. Islan berjalan kaku dan menutup mulutnya rapat-rapat dari pertanyaan wartawan. Berselang kemudian dua wakil ketua DPRD Muba lainnya yakni Darwin AH dan Aidil Fitri turut digelandang ke Rutan Pomdam Guntur.

Keduanya yang telah mengenakan rompi tahanan KPK. Keduaya juga kompak bungkam ditanya wartawan.

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (15/12).

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Musi Banyuasin sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.

Empat orang yang ditangkap adalah Bambang Karyanto, Faisyar, Syamsudin Fei dan dan Adam Munandar.
Terkait pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H , Islan Hanura, serta Aidil Fitri .

Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana.

KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri, yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu