Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Rumah Susun (Rusun) *Promoter* Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (28/11). Rusun tersebut nantinya akan dihuni oleh anggota polri yang masih aktif bertugas. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu calon dan Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.

“Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol,” katanya, Senin (7/1).

Dikatakan Irvan bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor tak hanya memeriksa soal pose dua jari Anies. Namun juga kehadiran dan pernyataan-pernyataan Anies di acara itu yang diduga menguntungkan Prabowo-Sandi.

Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 547 UU Pemilu disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

“Dugaannya ada [pidana], tapi belum [diputuskan],” lanjut dia.

Artikel ini ditulis oleh: