Jakarta, Aktual.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak terhadap 156 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat periode 3-25 Juli 2021.
Dari hasil penindakan di delapan kecamatan tersebut, beberapa perusahaan ada yang dikenakan sanksi penutupan sementara hingga denda administrasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat menyebutkan sebanyak 34 perusahaan dikenakan teguran tertulis, tujuh perusahaan diberikan sanksi penutupan 3 x 24 jam, dan 11 perusahaan dikenakan pencabutan izin sementara.
Sedangkan berdasarkan data, dua perusahaan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp10.000.000. Dua perusahaan itu berlokasi di kawasan Grogol Petamburan.
“Sedangkan 102 perusahaan kita temukan tidak ada pelanggaran,” kata Tamo, Kamis (29/8).
Menurut Tamo, mayoritas jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, yakni tetap beroperasi walaupun tidak tergolong esensial dan kritikal hingga tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dengan pendidikan ini, Tamo berharap para pelaku usaha lebih patuh kepada protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.
Dia juga memastikan akan melakukan penjagaan lebih ketat selama PPKM diperpanjang hingga awal Agustus mendatang.