Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham (Dok. Kemenag)

Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dimulai pada Maret 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan sertifikasi halal tanpa pungutan biaya alias gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, pada Sabtu (19/3/2022), dikutip dari laman Kemenag.

BPJPH sendiri telah menyiapkan 25 ribu kuota untuk program tersebut. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Matsuki mengatakan, UMK yang dikenakan biaya Rp 0 harus berkategori “dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal” atau yang lebih dikenal self-declare.

Berikut adalah syarat pengajuan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK.

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.

8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.

9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).

10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.

12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.

14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah