Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM diminta secepatnya memasukkan puluhan narkoba jenis baru ke dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebab barang yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia itu, sampai saat ini belum lagi diatur oleh ketentuan UU Narkotika tersebut,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Pedastaren Tarigan SH di kota Medan, Sabtu (14/11), ketika diminta tanggapannya mengenai narkoba jenis baru tersebut.
Menurut dia, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) telah ditemukan sebanyak 36 jenis narkoba yang belum masuk dalam UU Narkotika.
“Narkoba jenis baru tersebut, agar sesegera mungkin dimasukkan, UU Narkotika harus direvisi,” ujar Pedastaren.
Ia menyebutkan, karena belum adanya ketentuan UU yang mengatur narkoba jenis baru itu, maka unsur penegak hukum mengalami kendala untuk menjerat pengedar barang haram tersebut.
Oleh karena itu, institusi hukum yang terkait dapat secepatnya menyerahkan mengenai ketentuan narkoba yang baru tersebut ke DPR RI untuk disetujui dan dimasukkan ke dalam UU Narkotika.
“Puluhan narkoba baru itu, harus sudah masuk dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan bagi pelaku pelanggaran dapat diproses secara hukum,” kata mantan Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU tersebut.
Pedastaren menambahkan, saat ini peredaran narkoba produk baru itu dikhawatirkan semakin banyak beredar di kalangan masyarakat, sehingga dapat semakin merusak mental generasi muda dan pelajar sebagai calon-calon pemimpin bangsa.
Bahkan, pihak BNN sudah banyak mengamankan pengguna narkotika jenis baru itu, namun hanya dilakukan pembinaan dan rehabilitasi.
“Para pemakai narkoba tersebut, banyak dari kalangan pelajar SMP mau pun SMA. Ini dapat mengancam moral, serta mental generasi muda,” katanya.
Sebelumnya, BNN telah menemukan sebanyak 36 narkoba jenis baru yang belum diatur oleh UU Narkotika. Beberapa diantaranya, yakni katinon yang setara dengan extasi, dan tanaman kaht yang didapatkan di Puncak, Jawa Barat.
Selanjutnya, tembakau gorilla berasal dari tanaman semusim yang kandungannya sintetis kanainoid atau ganja berasal dari Kalimantan.
Artikel ini ditulis oleh: