Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (19/11). Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena aturan tersebut dinilai lebih menguntungkan pengusaha dan berdampak pada penentuan pengupahan tanpa melibatkan buruh. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/15.

Semarang, Aktual.com – Aksi mogok nasional para buruh, yang dimulai Selasa (24/11) hingga Jumat (27/11), juga terjadi di jawa Tengah. Para buruh memusatkan aksinya di depan Kantor Gubernur Jateng, jalan Pahlawan, Semarang, tepat pukul 11.00 WIB ber.

Mereka berangkat dari berbagai arah, mulai kawasan industri Wijaya Kusuma, Mangkang Semarang hingga kawasan industri terpadu Bawen Kabupaten Semarang.

Aksi mogok nasional ini dilakukan para buruh, untuk meminta pemerintah mencabut PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015, yang dinilai merugikan buruh.

Meski ada aksi mogok yang dilakukan para buruh di Jateng, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, mengklaim tidak ada aksi tersebut.

“Sudah saya cek semua lini industri, jika hari ini tidak ada buruh yang melakukan mogok massal, termasuk Semarang, Solo dan kota-kota di Pantura,” tegas Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, Selasa (24/11).

Frans Kongi menilai, ancaman mogok nasional yang dilakukan oleh buruh di wilayah Jateng, tidak akan terwujud, lantaran kultur buruh di wilayah tersebut berbeda dengan buruh di wilayah lain.

“Kita di sini memakai kultur berbeda. Kita selalu melakukan musyawarah mufakat untuk menuntaskan setiap persoalan di bidang pengupahan antara pengusaha dan buruh,” ungkap Frans.

Artikel ini ditulis oleh: