Jakarta, Aktual.co —Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka terkait gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan yang mengejutkan itu, membuat beberapa petinggi parpol dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kaget dan melakukan rapat dadakan.

Rapat dadakan itu dilaksanakan di kediamanan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/1). Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua PPP Muhammad Romahurmuziy dan Ketua Umum PKPI Sutiyoso berada di dalam rumah Mgeawati.

Sutiyoso yang sempat terlihat meninggalkan rumah Megawati sempat berkelit saat ditanyakan soal agenda pertemuan tersebut. “Saya mau makan. Saya mau makan,” kata Sutiyoso. Namun, Sutiyoso menyanggah Megawati berada di dalam rumahnya. “Belum (datang),” ucapnya singkat.

Penjagaan di sekitar rumah Megawati oleh keamanan internal diperketat. Wartawan dilarang mendekati pagar miliki Megawati. Menanggapi hal tersetut, calon tunggal Kapolri itu menyatakan masalah rekening gendutnya sudah terbantahkan dari hasil penyelidikan Bareskrim tahun 2010.

Di lain sisi, Komjen Budi Gunawan mengatakan sudah ada clearance dari Bariskrim. “Yang pasti itu sudah ada clearance tahun 2010. Sudah ada clearance dari Bareskrim dan itu merupakan produk hukum,” kata Komjen Budi usai menerima kunjungan komisi III DPR di rumahnya Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jaksel.

Penyelidikan Bareskrim kala itu berdasarkan pada temuan PPATK atas transaksi Budi Gunawan tahun 2005-2006 yang nilainya puluhan miliar. Namun Bareskrim menyurati PPATK bahwa transaksi itu tak terindikasi pidana.

Sementara terkait penunjukkannya sebagai calon Kapolri, Budi menyerahkan kepada Presiden Jokowi dan komisi III DPR. Budi mengaku akan tetap mengikuti proses fit and proper test jika diundang komisi III. “Semoga proses lancar,” ujarnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, KPK pasti memiliki data sehingga menetapkan status tersangka kepada Budi. Namun, kata Ronny, dalam laporan hasil analisis Bareskrim dan PPATK sejak 2010 menyatakan Budi tidak terlibat kasus pidana.

“Kalau emang ada indikasi pidana yang sedang dilakukan dan proses penyelidikan dan ada bukti permulaan penetapan tersangka itu kita serahkan ke KPK,” kata Ronny di Mabes Polri, Selasa (13/1). Ronny belum mengetahui data tahun berapa yang dimililki KPK untuk menjerat Budi. Ia mengaku baru mendapat informasi dari pemberitaan media. “Saya menunggu informasi lebih rinci dari KPK,” katanya.

Sementara itu, Ronny, Kabareskrim menyatakan, tidak ada unsur pidana dan rekening yang mencurigakan milik Budi. Karenanya, saat ini Polri akan menunggu informasi secara rinci dari KPK. Setelah mendapat informasi mereka akan rapat pimpinan untuk menghadapi kasus yang sedang ditangani KPK. Ia berjanji Polri akan kooperatif dalam menghadapi kasus tersebut..