Pangkalpinang, aktual.com – Corona, kata yang paling populer saat ini dan dikenal hampir seluruh penduduk bumi. Organisasi Kesehatan Dunia Di dunia menyebut virus yang merebak di Wuhan, China, tersebut dengan Corona virus disease (Covid) yang ditemukan pada tahun 2019 sehingga sering disebut COVID-19.

Awalnya, keberadaan virus tersebut belum dianggap terlalu serius. Namun, sejak penyebarannya yang masif dan terjadi hampir di seluruh negara, kemudian menjadi perhatian, bahkan terkesan seperti momok yang menakutkan.

Kekhawatiran dan ketakutan itu dinilai cukup manusiawi karena pengaruh atau dampak yang ditimbulkan cukup fatal, yakni kematian.

Apalagi yang menjadi korban penularan virus tersebut tidak memandang kelas dan jabatan. Mulai dari masyarakat awam hingga pejabat tinggi.

Berbagai langkah sudah dilakukan pemangku kebijakan di negara masing-masing, mulai dari yang ekstrem seperti memberlakukan lockdown atau mengunci mobilitas orang seperti yang dilakukan Italia (sejak 9 Maret 2020), Denmark (sejak 13 Maret 2020), Filipina (sejak 12 Maret 2020), dan Irlandia (12-29 Maret 2020).

Kebijakan mengunci tersebut belum diberlakukan di Indonesia dan masih berupa pembatasan aktivitas sementara, seperti pengurangan jam kerja di kantor dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan libur sekolah selama 14 hari yang jamak diterapkan di Indonesia baru-baru ini.

Libur sekolah

Pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait ancaman COVID-19 seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Langkah itu diikuti sejumlah pemerintah daerah dengan meliburkan sekolah selama 14 hari.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kebijakan libur sekolah selama 14 hari itu pertama kali dikeluarkan Pemkab Belitung yang diumumkan langsung oleh Bupati Belitung Sahani Saleh.

Kebijakan itu diambil setelah adanya informasi mengenai warga yang diduga terpapar virus Corona dan dirawat di RSUD setempat.

Langkah serupa juga diterapkan Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil yang meliburkan sekolah tingkat SD dan SMP di provinsi yang bergelar “Negeri Serumpun Sebalai” tersebut.

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga mengeluarkan ketentuan yang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk dinas luar daerah guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

“Jika ada ASN yang membandel melanggar larangan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto.

Libur 14 hari

Lalu, ada apa dengan 14 hari tersebut? Kenapa pemberlakuan liburnya diterapkan selama 14 hari? Itu yang perlu diketahui dan menjadi perhatian masyarakat.

Presiden Joko Widodo telah mengingatkan bahwa peserta didik yang sekolahnya diliburkan untuk tetap belajar, namun dilakukan dari rumah, bukan malah bermain ke tengah kerumunan atau mengunjungi warung internet (warnet).

Presiden menginstruksikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengoordinasikan libur itu dan mengimbau siswa belajar di rumah, sekaligus menggandeng aplikasi belajar daring (online) seperti “Ruangguru”, “Zenius”, “Google”, “Microsoft”, dan “Sekolahmu” untuk memudahkan proses pembelajaran di rumah.

Dalam beberapa video edukasi mengenai COVID-19, dijelaskan bahwa libur 14 hari tersebut sangat penting, namun harus disertai dengan kepatuhan dari masyarakat, terutama kalangan orang tua.

Jika dipatuhi dengan memanfaatkan masa libur itu untuk mengisolasi diri dan keluarga, keberadaan 14 hari tersebut mampu meredam laju pertumbuhan dan penyebaran virus Corona. Dengan kepatuhan terhadap libur 14 hari itu, akan terpotong proses penularannya.

Ketika ada seseorang yang sempat berhubungan dengan orang lain yang dapat menyebabkan infeksi, maka diperlukan waktu selama 14 hari untuk mengetahui kondisi penularannya. Jika tidak terjadi apa-apa, maka seseorang itu boleh dikatakan aman.

Proses pemotongan penyebaran virus tersebut baru akan berhasil jika masyarakat mematuhinya dengan tinggal di rumah selama 14 hari dan keluar rumah hanya untuk keperluan yang mendesak. Jika tidak patuh, libur tersebut justru menjadi jalur baru dalam penyebaran virus Corona.

Contohnya, ketika diberlakukan libur pada tanggal 16 Maret, lalu digunakan untuk jalan-jalan, tidak dapat dibayangkan bagaimana ancaman penyebaran virus tersebut, terutama bagi anak-anak yang ketahanan tubuhnya belum terlalu kuat.

Kemudian, ketika anak-anak tersebut mengalami penularan, lalu masuk sekolah kembali pada tanggal 30 Maret, maka ia akan menularkannya ke teman-temannya yang lain.

Memang, pada saat masuk sekolah belum terlihat gejalanya karena virus membutuhkan masa inkubasi, namun dalam tubuhnya sudah ada virus Corona yang siap untuk ditularkan kepada teman-temannya.

Bayangkan, bagaimana dampaknya jika virus Corona baru yang didapatkan dari jalan-jalan itu tertular kepada guru dan teman-temannya di sekolah. Lalu, guru dan teman-temannya menularkan virus tersebut lagi kepada keluarganya di rumah.

Covid-19 akan mewabah seperti bola salju dan akan menimbulkan dampak yang lebih mengerikan.

Jika sudah demikian, libur selama 14 hari yang diberlakukan pemerintah bukannya untuk meredam penularan, justru menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk tertular, sekaligus menularkannya kepada orang lain.

Mari bijaksana memanfaatkan keputusan libur yang dikeluarkan pemerintah agar bangsa ini tidak “menangis darah” hanya karena tidak mampu menahan selera.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto