Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/3) mengatakan bahwa masih banyak aset dari Indra Kenz dalam beberapa waktu kedepan yang akan disita.
“Masih banyak (aset yang akan disita), termasuk nanti (rumah) di BSD dan Tangerang,” kata Whisnu.
Indra Kenz ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Dalam dokumen daftar aset Indra Kenz, setidaknya tercatat 11 aset yang direncanakan bakal disita oleh penyidik kepolisian.
Hingga saat ini, sejumlah aset milik influencer tersebut telah disita dan mendapat ketetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Beberapa aset tersebut ialah, dua rumah di Sumatera Utara, satu Mobil Ferrari dan satu Mobil Tesla.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Dede Eka Nurdiansyah