Adanya fenomena penodaan agama bagi Siti merupakan sebuah ironi dalam demokrasi. Pasalnya demokrasi seolah diartikan menjadi kebebasan untuk para pelanggar hukum, bukan lagi untuk masyarakat secara umum.
“Kita termasuk yang mengupayakan jangan sampai ada pasal di UU Pilkada yang mengatakan calon dari mantan napi pun ataupun calon yang berurusan dengan hukum.” [Teuku Wildan]
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu