Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan hakim MK di ruang rapat Komisi III, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Salah satu hakim MK yang diuji kelayakan dan kepatutannya ialah Ketua MK Arief Hidayat, Diketahui, Arief saat ini tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksektutif Kolegium Jurist Institut, Ahmad Redi menilai adanya desakan mundur terhadap Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara normatif tidak dimungkinkan.

Terlebih, UU MK hanya yang mengatur tentang pemberhentian hakim konstitusi secara hormat dan tidak hormat, tidak terdapat satu ketentuan “rumusan pasal” yang dapat membuat Hakim Konstitusi berhenti dari jabatannya, dengan dasar alasan “adanya desakan dari sekelompok orang”.

“Jika yang dimaksud adanya desakan dari sekelompok orang adalah “mengundurkan diri dari jabatannya”, maka berdasarkan UU MK, “mengundurkan diri” harus berdasarkan permintaan sendiri,” kata dia melalui siaran pers, Sabtu (18/2).

Dorongan mundur sebagai ketua MK pun secara normatif juga tidak dimungkinkan. Karena UU MK tidak mengatur ketentuan mundurnya ketua MK. Begitu pula dalam PMK Nomor 01/PMK/2003 tentang tatacara pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur tentang mundurnya ketua MK.

“Pendapat yang menyatakan harus segara membentuk Majelis Kehormatan MK untuk segera memberhentikan Arief Hidayat juga tidak tepat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara