“Akan tetapi didasarkan pada asumsi, bahkan bukan hanya asumsi tapi dugaan. Dugaan “sangkaan, perkiraan, taksiran” seharusnya didasarkan kepada adanya bukti dan kenyataan. Dugaan yang tidak memiliki dasar atau menyimpang dari hal yang sudah dibuktikan kebenarannya yang kemudian dilontarkan dalam forum-forum umum dapat dikatakan perbuatan yang tidak beretika,” kata dia.

Dia menilai, tekanan mundur yang alamatkan untuk Arief Hidayat sebenarnya mengaburkan esensi permasalahan yang terjadi dan penting untuk dipikirkan secara bersama. “Jika hanya berputar-putar pada hal ini, berarti hanya mampu menilai secara berlebihan sesuatu yang paling dekat dengan diri kita, kita tak mampu melihat hal-hal yang penting, tidak mampu melihat jauh ke depan,” kata dia.

Belum lagi, kata dia, pembatasan masa jabatan Hakim Konstitusi selama lima tahun dan kemudian dapat dipilih kembali menjadi salah satu titik pangkal dan akar masalah dari perkara ini. Selain itu, dalam rekrutmen jabatan hakim konstitusi belum terdapat Standar Operasional yang Baku dari masing-masing lembaga pengusulnya yang bersifat transparan dan akuntabel.

Oleh Karenanya, berdasarkan argumentasi diatas Kolegium Jurist Institute merekomendasikan beberapa hal:

1. Perlu adanya reformasi dalam proses recruitment jabatan hakim konstitusi dengan disesuaikan standarisasi dan kriteria yang jelas terhadap calon hakim MK dari masing-masing lembaga pengusul.

2. Di hapusnya periodesasi hakim konstitusi, kji mengusulkan masa jabatan hakim konstitusi hanya 1 periode untuk masa jabatan 9 atau 10 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara