3. DPR, Presiden maupun Mahkamah Agung sebagai lembaga pengusul perlu menyusun sistem recruitment hakim konstitusi yang lebih transparan dan akuntabel.
4. Memberikan dukungan kepada Prof. Arief Hidayat agar tetap menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara