Selanjutnya dia meminta Pemerintah transparan kepada publik dalam proses negosiasi dengan PTFI. Publik berhak untuk mengetahui, terutama pemerintah daerah dan masyrakat setempat juga harus dilibatkan dalam hal negosiasi agar mereka dapat meyampaikan pendapat selaku orang yang terdampak langsung.
“Transparansi harus dibarengi dengan partisipasi publik dalam akses atas dokumen kontrak PT FI, sekaligus dapat memberikan masukan terhadap jalannya proses negosiasi. Pemerintah juga harus memastikan adanya konsultasi, meminta pertimbangan dan hak menyatakan pendapatan secara bebas dan tanpa paksaan (Free Prior Inform Consent – FPIC), khususnya dari masyarakat Papua. Hal ini penting untuk mencegah adanya kepentingan sesaat kelompok-kelompok pemburu rente, yang memanfaatkan ‘ruang gelap’ proses negosiasi, yang justru abai terhap kepentingan publik dan nasional.” jelas Fabby.
Sebagaimana diketahui, pemerintah hanya fokus terhadap empat hal dalam pembahasan perundingan. Empat hal yang dimaksud yakni mengenai divestasi, pembangunan smelter, perpajakan dan masa kontrak atau perpanjangan kontrak.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka