Jaksa Agung HM Prasetyo, ditanya wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2015). Jajaran Pimpinan DPR RI bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo guna berkonsultasi soal soal pengaduan yang diterima DPR terkait kasus salah geledah pihak Kejaksaan terhadap PT Victoria Sekuritas beberapa waktu lalu. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung HM Prasetyo berkilah jika tidak semua penjualan aset piutang (cassie) oleh BPPN itu bermasalah.

Hal itu menanggapi permintaan anggota komisi III DPR RI agar Jaksa Agung mengusut semua penyualan aset oleh BPPN yang saat ini disidik oleh Kejaksaan Agung.

“Iya dong. Kita akan lihat nanti sejauh mana, tentunya kan kita tidak bisa generalisir dong, ini kebetulan setelah kita lakukan penyelidikan ada penyimpangan, kita tidak bisa generalisir bahwa semuanya pasti salah, tidak bisa dong,” kata Jaksa Prasetyo dalam rapat kerja (Raker) dengan komisi III DPR RI, Senayan, Senin (7/9).

Sementara itu, sambung dia, terkait penangan kasus di BPPN khususnya dalam penanganan kasus Victoria Securities International Corporation (VSIC), pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Dalam kasus Victoria sedang dalam proses penyelidikan dan berjalan, kita kumpulkan bukti awal yang cukup, kita sekarang sudah menginjak mencari keterangan saksi-saksi alat bukti, surat dan lainnya,” ujar politikus Nasdem itu.

Menurutnya saat ini tim penyidik tengah melengkapi keterangan saksi dalam kasus pembelian yang dilakukan oleh VSIC”Dan kita juga akan meminta keterangan ahli, jadi tuntutan untuk kita paling tidak menyampaikan minimal dua alat bukti, kalau perlu lebih dari dua alat bukti,” tandas dia.

Padahal jika merunut pada masa penjualan waktu itu BPPN memberikan diskon besar pada pembelian aset hingga mencapai 80 persen.

Setidaknya ada sekitar 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya . Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang yang dilakukan BPPN. Sampai akhirnya muncullan ide untuk memberikan diskon.

Panangian Simanungkalit, konsultan BPPN dalam Program Penjualan Aset Properti (PPAP) sempat mengatakan inovasi diskon dilakukan karena memang minimnya peminat jika aset dijual sesuai sesuai harga pasar. Diskon itulah kemudian yang akan digunakan oleh pembeli untuk mengurus surat dan akta aset yang bermasalah.

Panangian mencontohkan, bangunan yang jika surat-suratnya lengkap berharga Rp100 juta, ditawarkan dengan hargaRp30 juta. “Diskon tujuh puluh juta tersebut untuk menutup biaya pembuatan surat-surat. Asalkan harga cocok, tidak ada aset properti yang tidak laku,” ujar Panangian pada tahun 2003 silam kepada sejumlah media.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang