Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan keberatannya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lantaran telah menerima laporan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pihaknya hanya berpedoman pada SK Kemenkumham mengenai legalitas kepengurusan suatu parpol.
“Sudah kami sampaikan pada awal ketika pembacaan (sidang) putusan pendahuluan ketika pihak lain ada yang mengaku PKPI kami sudah keberatan, karena pedoman KPU itu parpol tidak ada yang ganda. Satu yaitu parpol yang mengantongi keputusan Kemenkum HAM tentang kepengurusan mana yang sah,” kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Seperti yang diketahui, saat ini PKPI terbelah menjadi dua kubu, yakni PKPI kubu AM Hendropriyono dan Haris Sudarno. Adapun pihak yang mengantongi SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah PKPI kubu Hendropriyono.
Hasyim menuturkan, keberatan KPU kepada Bawaslu didasarkan pada dua hal, yakni Surat Edaran Bawaslu yang dijadikan pedoman beracara dan putusan pendahuluan yang digunakan. Keduanya berkaitan dengan legal standing pihak mana yang dapat menjadi pelapor.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.