“Kalau cara pandangnya seperti ini ketika mereka (Bawaslu) melihat para pelapor mestinya bisa lebih jernih. Itu salah satu hal yang menjadi keberatan yang disampaikan KPU dalam jawaban,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Bawaslu menggelar sidang lanjutan pemeriksaan aduan 10 parpol terhadap KPU atas dugaan pelanggaran administrasi pada hari ini. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban dari pihak terlapor, dalam hal ini KPU.
Pada sidang tadi, KPU meminta majelis pemeriksa Bawaslu menolak seluruh dalil pelapor terkait tidak maksimalnya sosialisasi Sipol. 10 parpol yang menggugat KPU ke Bawaslu yakni PKPI kubu Hendropriyono, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Idaman, PBB, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI.
Dalam sidang ini, Ketua Bawaslu, Abhan bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa didampingi Komisioner Bawaslu lainnya sebagai anggota majelis, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.
Sementara pihak terlapor, dalam hal ini KPU, diwakili oleh Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, dan Ilham Syahputra.
Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan