Tangkapan layar webinar yang bertajuk 'Tuntaskan Masalah Blok Rokan sebelum Diserahkan ke Pertamina' yang diselenggarakan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bekerjasama dengan media partner Aktual.com, Sabtu (12/6).
Tangkapan layar webinar yang bertajuk 'Tuntaskan Masalah Blok Rokan sebelum Diserahkan ke Pertamina' yang diselenggarakan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bekerjasama dengan media partner Aktual.com, Sabtu (12/6).

Jakarta, Aktual.com – Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001, Sonny Keraf menegaskan bahwa masalah penceraman tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan harus diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, UU tersebut sudah sangat komprehensif dan tegas untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan tersebut, atau yang ia sebut ‘Black Hole’

“Kalau kita mau selesaikan ‘Black Hole’ ini, selesaikan dengan UU 32/2009. Karena semua perangkat yang dibutuhkan untuk menuntaskan ini, ada UU ini. Tinggal kita mau patuh atau tidak?,” ujar Sonny dalam sebuah webinar yang bertajuk Tuntaskan Masalah Blok Rokan sebelum Diserahkan ke Pertamina, Sabtu (12/6) lalu.

Ia mengatakan masalah tanah terkontaminasi minyak atau ‘Black Hole’ ini sudah ada sejak lama. Sonny mengungkapkan, pada tahun 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memerintahkan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) untuk melakukan pemulihan fungsi lahan di 132 lokasi, di luar lokasi yang diadukan masyarakat.

Bahkan, lanjut Sonny, pihak CPI sebagai operator di Blok Rokan telah mengeluarkan surat tentang tambahan lahan terkontaminasi pada tanggal 13 Desember 2016 lalu. Dalam surat tersebut, pihak CPI juga telah mengakui adanya pencemaran

“Jadi soal pengelolaan ‘Black Hole’ ini atau tadi disebut sebagai TTM, saya punya kesimpulan sementara ada dugaan kuat terjadi pelanggaran hukum yang karena itu kalau benar harus diproses secara hukum untuk menentukan sanksinya,” ungkapnya.

Oleh demikian, menurut Sonny, dalam kaitannya dengan alih kelola Blok Rokan PT Pertamina dan pemerintah, termasuk masyarakat yang terdampak, tidak boleh dibebani tanggungjawab penyelesaian dan dirugikan oleh proses alih kelola tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi