Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memberikan penjelasan terkait pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang menimbulkan kontroversi akibat catatan masa lalu sebagai mantan terpidana.
Menurut Hasyim, satu nama eks terpidana dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi masa jeda 5 tahun.
“Berdasarkan data dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Hasyim di Jakarta, Sabtu.
Namun, Hasyim mengingatkan kembali bahwa seseorang yang pernah terlibat dalam kasus pidana masih dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan syarat-syarat tertentu.
“Hal ini tidak berarti bahwa mantan terpidana secara otomatis tidak memenuhi syarat, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi,” jelas Hasyim.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal 5 tahun sejak pembebasannya.
Hasyim juga menekankan bahwa KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki catatan masa lalu sebagai eks terpidana.
“Tidak ada tanda khusus pada surat suara untuk mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda 5 tahun. Undang-undang juga tidak mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat,” tambah Hasyim.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berkomitmen untuk menjaga prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Ini mencakup hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.
Pada tanggal 27 Agustus 2023, KPU telah mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI.
Hal ini mencerminkan upaya KPU untuk menjalankan prinsip transparansi dan demokrasi yang inklusif dalam proses pemilihan.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah