Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Kartika Nur Rakhman mengatakan bahwa, sikapnya secara organisasi akan mendorong pemerintah untuk menghentikan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Pasalnya, berdasarkan kontrak karya, Indonesia memiliki hak untuk tidak atau memperpanjang kontrak tersebut. Demikian yang dikatakan Nur Rakhman seusai mengikuti agenda diskusi publik dengan tema “Menggali Freeport, Diantara Kepentingan Asing dan Kedaulatan Indonesia” yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 22 November 2015.
Nur Rakhman menjelaskan, jika melihat awal proses kontrak karya, justru Freeport yang kerap mempersulit proses kontrak tersebut, hal itu terlihat dengan tidak melaksanakan kewajiban divestasi yang seharusnya dilakukan oleh Freeport serta kewajiban untuk melaksanakan berdasarkan undang-undang Minerba yang mensyaratkan untuk mengelolah seluruh hasil tambang di smelter yang ada di Indonesia.
(Laporan: Warnoto)