Jakarta, Aktual.com – Aktivis Petisi 28, Haris Rusly mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan suap-menyuap terkait proses pembahasan Undang-Undang Tax Amnesty (UU TA). UU Nomor 11 tahun 2016 itu telah ternodai oleh para oknum yang mencari keuntungan baik secara individu maupun kelompok.
Sejak awal dia merasa pembahasan UU TA diwarnai kejanggalan, mulai dari prosesnya yang ‘kilat’ hingga keyakinan pemerintah akan lolosnya UU tersebut dari Lembaga Legislatif.
“Ini lucu, tidak ada sejarah pembahasan UU yang selesai dalam waktu satu bulan, kalian bisa bandingkan dengan UU lain yang dibahas dengan alot hingga bertahun-tahun. Lagian UU ini belum disahkan, pemerintah dan DPR telah mengasumsikan dalam bahasa APBN-P, artinya sudah ada pengkondisian sedemikian rupa,” jelas Rusly di Jakarta, Selasa (2/8).
Kemudian dia mengaku telah mendapat informasi dan buktu-bukti yang kuat atas sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti temuannya ke Lembaga KPK. Dia berencana akan melaporkan bukti-bukti tersebut pada hari Senin (8/8) mendatang.
“Insyaallah Senin besok akan kita laporkan. Kita yakin dengan bukti-bukti yang kita pegang,” ujarnya.
Sementara saat disinggung upaya untuk melakukan gugatan UU tersebut ke Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK), dia mengaku belum memikirkan langkah itu, lagian dia tidak percaya independensi dan kredibilitas lembaga MK.
“Sudah banyak yang ke MK. Lagian orang-orang di MK itu diisi orang-orangnya Jokowi, jadi ya pesimis mereka berhasil dalam mengabulkan gugatan pemohon,” tandasnya.
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan