Jakarta, Aktual.com – Hakim Pengadilan Banding Malaysia, Hamid Abu Backer menduga ada intervensi yang dilakukan hakim-hakim tinggi untuk mengarahkan para pihak dalam persidangan Presiden PKR Anwar Ibrahim.
Pengungkapan itu adalah di antara beberapa dugaan campur tangan dalam lembaga peradilan yang diungkapkan oleh Hamid dalam mendukung pernyataan tertulis pengacara Sangeet Kaur Deo untuk menyatakan bahwa hakim agung bangsa gagal mempertahankan integritas dan kredibilitas peradilan.
“Hakim (Pengadilan Tinggi Banding) mengatakan kepada saya bahwa koridor Pengadilan Tinggi telah dipanggil ke ruang hakim tertinggi berulang kali dan diberikan arahan untuk apa yang harus dilakukan,” kata Hamid melalui keterangan tertulisnya dikutip dari Malaysiakini, Kamis (14/2).
“Ada banyak lagi yang ingin saya katakan sehubungan dengan ini, tetapi saya akan tetap mengatakannya kepada RCI (komisi penyelidikan kerajaan),” sambungnya.
Hamid juga membenarkan tuduhan oleh pengacara Haniff Khatri bahwa hakim pengadilan tinggi ikut campur dalam kasus di bawah Undang-undang Sedisi yang melibatkan mantan ketua DAP, almarhum Karpal Singh.
Dia merujuk ke hakim tertinggi yang diduga terlibat dalam menginterogasi kasus ini sebagai “ARLC”.
“Informasi kedua sebenarnya adalah pengakuan salah satu kejahatan konstitusional yang direncanakan oleh ARLC. Hakim yang memberi tahu saya adalah koroner Karpal dalam kasus penghasutan. Dia mengatakan keputusan Pengadilan Banding sebelum pengumuman adalah untuk melepaskan mayoritas,” terangnya.
Namun, salah satu hakim tertinggi meminta untuk menolak banding, yang berarti bahwa hukuman akan tetap (tetap) dilaksanakan.
“Hakim perempuan yang merupakan salah satu anggota koram dan mayoritas pada saat itu menolak untuk mematuhi arahan. Namun, hakim lain setuju untuk mengubah keputusan untuk membebaskan hukuman, dan mayoritas mengkonfirmasi hukuman itu.”
Hakim senior juga mengatakan kepada saya, lanjut Hamid, bahwa hakim tertinggi telah mengganggu peradilan dan dia sangat kecewa dengan sifat perilaku perilakunya yang telah merusak integritas peradilan itu sendiri.
“Ada banyak lagi yang ingin saya katakan sehubungan dengan ini tetapi saya akan tetap mengatakannya kepada RCI,” katanya.
Hamid menambahkan bahwa kasus pertama yang membawanya ke masalah adalah keputusannya tentang konstitusionalitas Bagian 27 dari Undang-Undang Kepolisian 1967, yang mengharuskan izin polisi untuk mengadakan rapat umum.
UU ini telah dicabut dan digantikan dengan Akta Perhimpunan Damai 2012.
Dalam kasus tersebut, Hamid menjelaskan bahwa pengadilan persidangan menghukum terdakwa dan banding kemudian diajukan ke Pengadilan Banding, di mana ia menjadi salah satu anggota koram.
Hamid mengklaim dia diminta untuk membuat rancangan putusan pengadilan dan membagikannya kepada anggota dewan lainnya untuk persetujuan mereka.
“Saya menulis keputusan yang menyatakan integritas supremasi konstitusi dan menyimpulkan bahwa bagian tersebut tidak konstitusional.”
“Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah peradilan kami sehubungan dengan UU Kepolisian yang dicabut. Setelah sirkulasi draft anggota coram, draft telah disetujui oleh satu anggota.”
Namun, anggota lain memberi tahu bahwa dia tidak setuju dan akan menulis drafnya dan membagikannya. “Setelah beberapa saat anggota mengedarkan rancangannya, sebuah pertemuan diadakan untuk membahas rancangan tersebut,” ujarnya.
“Ini adalah prosedur umum untuk menjelaskan mengapa draf anggota harus membentuk keputusan dengan suara bulat atau mayoritas.
“Diskusi semacam itu diizinkan. Apa yang tidak boleh dilakukan adalah bagi anggota untuk memberikan tekanan eksternal yang tidak terkait dengan hukum untuk meyakinkan hakim untuk menerima rancangan itu.
“(Jika Anda mengikuti perbuatan Hamid, itu akan menyebabkan Musim Semi Arab dan akan ada upaya untuk menggulingkan pemerintah’), “katanya.
Hamid mengatakan bahwa ketika dia menolak untuk mengubah pendiriannya, salah satu hakim mengatakan kepadanya bahwa dia tidak memiliki masa depan di pengadilan jika dia seperti itu.
Menyusul insiden itu, Hamid mengatakan kepala pengadilan kemudian memanggilnya untuk bertemu dan mengatakan kepadanya bahwa “jika pemerintah tidak menyukai Anda, jika saya sarankan Anda dipromosikan, itu akan ditolak.”
“Jawaban saya adalah bahwa saya tidak mencari masa depan di pengadilan tetapi untuk melakukan pekerjaan saya karena saya bersumpah untuk memegang jabatan,” katanya.
Hamid juga mengklaim bahwa koramnya disebut “ARLC” dalam putusan pengadilan kasus Indira Gandhi.
“Pemogokan yang dilakukan terhadap saya oleh ARLC dan kegagalan terus-menerus dari para hakim tertinggi dan hakim-hakim lain akan saya jelaskan nanti bersama dengan hal-hal lain yang merusak integritas dan independensi peradilan, yang mewajibkan RCI,” katanya.
Hamid sebelumnya telah mengungkapkan tuduhan campur tangan dalam kasus Indira Gandhi dalam sebuah program Badan Peguam Malaysia.
Artikel ini ditulis oleh: