KPK juga sudah mengeluarkan surat penahanan kepada Novanto sejak 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017.

Namun, karena Novanto sedang sakit, dia menjalani pembantaran atau perawatan inap di rumah sakit karena bila dalam dalam keadaan tidak ditahan pun yang bersangkutan menjalani perawatan yang sama.

Febri menegaskan bahwa masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan dan tidak memiliki jangka waktu.

“Pembantaran penahanan secara hukum menghilangkan hitungan masa tahanan karena dihitung sejak menjalani proses medis atau perawatan di RS, jadi konsekuensi hukum tidak menambah masa penahan tersebut,” ungkap Febri.

Ia berharap seluruh proses hukum KTP-el bisa dibawa ke persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara