Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan adanya 177 jamaah calon haji Indonesia yang diamankan imigrasi Filipina akibat paspor palsu. Dimana, para jamaah tersebut adalah korban dari pemalsuan dokumen.
Menurutnya, hal itu juga akibat dari minimnya kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Sehingga, membuat calon jamaah mudah terbujuk karena tak ingin menunggu antrian haji yang lama.
Ia juga menilai ada oknum yang membujuk untuk bisa mengambil kuota dari Filipina tetapi menggunakan paspor dan ternyata dokumennya bermasalah. Jadi, kata dia, memang ini masalah yang memerlukan keterlibatan negara, karena sudah pernah disampaikan ke pihak Arab Saudi untuk dilakukan pengkajian ulang terkait dengan masalah kuota ini.
“Beberapa negara seperti Indonesia misalnya, itu jelas sekarang sistem kuota udah enggak lagi memadai karena orang mau haji sudah segitu banyak. Sementara di beberapa negara itu emang kuota enggak terpenuhi. Misalnya di daerah Mesir, hampir semua kuotanya enggak terpenuhi,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Oleh karena itu saya usulkan bagaimana kalau negara itu, memperjuangkan agar kuota-kuota yang tidak terpakai di negara asing itu dipakai oleh negara yang memang antriannya panjang. Indonesia misalnya,” tambah dia.
Daripada menghadirkan sesuatu yang melanggar hukum, lanjutnya, lebih bagus kuota yang tidak terpakai di Filipina diberikan kepada Indonesia. Sehingga, menjadi legal. Lagipula, secara hukum agama, tidak boleh juga melaksanakan haji memakai paspor palsu.
“Mengapa orang datang ke Filipina karena di Filipina kelebihan kuotanya. Kuotanya tak terpakai. Nah kuota ini berkaitan dengan Kemenag. Saya sudah sampaikan agar Kemenag berkomunikasi dengan Arab Saudi untuk menyepakati negara-negara yang kuotanya tidak terpakai bisa dialihkan ke kuota yang waktu antriannya panjang seperti Indonesia. Daripada jadi skandal lebih bagus dikasih ke Indonesia,” jelas dia.
Karena ini hubungannya dengan paspor dan negara lain, lanjutnya, maka merupakan domain dari Kementrian Luar Negeri.
“Maka saya kira dua kementerian ini kerjasama sesuai kewenangan masing-masing untuk menyelamatkan warga Indonesia agar ke depan jangan sampai ada yang ketipu lagi,” paparnya.
Sementara, terkait 177 WNI yang ditahan di Filipina, Hidayat mengatakan Kementerian Luar Negeri masih mengupayakan pembebasan.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: