Jakarta, Aktual.com — Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat meminta proses seleksi komite Badan Pengelola Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) yang telah dilaksanakan oleh pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral supaya diulang.
“Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta agar proses seleksi ini diberhentikan atau diulang,” kata anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PPP Joko Purwanto dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM terkait pembahasan Fit and Propert Test Komite BPH Migas Periode 2015-2019 di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu.
Hasil dan proses seleksi Komite BPH Migas tersebut menuai sorotan dari beberapa anggota Komisi VII DPR RI, pasalnya proses yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kementerian ESDM dicurigai menyalahi prosedur yang semestinya dijalankan.
“Pada saat ini kita sementara membahas terkait Fit and Proper Test Komite BPH Migas, tetapi kami menemukan banyak kesalahan yang dilakukan baik secara administrasi maupun pelanggaran UU Migas dan HAM,” ujar Joko.
Joko menyatakan kesalahan administrasi yang ditemukan dalam proses seleksi ini salah satunya adalah syarat batas usia yang ditetapkan oleh Pansel yang menyatakan bahwa yang berhak mengikuti seleksi adalah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat mendaftar.
“Ini tentu menimbulkan pertanyaan, kenapa mesti dicantumkan pembatasan umur seperti itu, syarat pembatasan usia tersebut melanggar UU Migas dan HAM,” tuturnya.
Joko menyebut, proses seleksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM juga terkesan dipaksakan, dimana seharusnya Pansel mengajukan 18 orang ke Presiden RI untuk mengikuti Fit and Propert Test di Komisi VII DPR RI yang kemudian akan dipilih menjadi sembilan orang Komite.
“Namun yang diusulkan hanya 9 orang, ini kan aneh dan terkesan hanya akal-akalan saja, yang diajukan 9 orang, yang akan dipilih 9 orang, buat apa melakukan proses Fit and Proper Test,” katanya menambahkan.
Selain itu, menurut Joko, dari nama 9 yang diajukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Presiden, ada dua nama yang tidak melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel.
Dari informasi yang dihimpun, masa jabatan Komite BPH Migas periode 2011-2015 telah berakhir pada 29 Desember 2015 lalu. Namun diperpanjang hingga terpilihnya anggota Komite BPH Migas yang baru, berdasarkan Keppres Nomor 145/P Tahun 2015 pada tanggal 23 Desember 2015.
Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2016 juga telah mengirimkan surat kepada DPR RI yang menyampaikan 9 nama calon Anggota Komite BPH Migas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan