Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan - Alih Kelola Blok Mahakam. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan - Alih Kelola Blok Mahakam. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Sesuai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) yang telah menemukan sebanyak 65 kejanggalan dalam laporan keuangan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2015, maka DPR-RI mendesak Menteri ESDM untuk menyampaikan laporan tindak lanjut perkara tersebut.

Bahkan desakan kali ini bersifat keras dengan ditandai pemberian waktu mempersiapkan segala hal bagi Kementerian ESDM hanya dalam hitungan kurang dari dua minggu.

“Komisi VII DPR-RI mendesak Menteri ESDM untuk menyampaikan tindak lanjut atas temuan BPK itu baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Dilaporkan paling lambat tanggal 2 Desember 2016. Itu keputusan rapat bersama ESDM dengan kita,” kata ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu di Gedung DPR, Selasa (22/11).

Sementara sebelumnya dalam rapat kerja tersebut Menteri ESDM, Ignasius Jonan menjelaskan bahwa 65 temuan dari BPK tersebut terbagi dalam tiga kategori.

Sebanyak 27 temuan diklasifikasikan sebagai bagian dari masalah laporan keuangan Kementerian ESDM 2015. Lalu sebanyak 4 temuan pemeriksaan dengan kategori dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait Kementerian ESDM. Sedangkan sisanya berupa temuan dengan tujuan tertentu.

“Kami jelaskan terdapat sebanyak 65 temuan BPK untuk Kementerian ESDM tahun 2015, diantaranya ada inkonsistensi perlakukan PPN atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) generasi III,” kata Jonan.

Selain itu, lanjut dia, ada juga masalah harga jual eceran (HJE) minyak solar bersubsidi yang ditemukan lebih tinggi dari harga dasar sehingga menguntungkan badan usaha sebesar Rp3,19 triliun.

Sedangkan nilai piutang bukan pajak ditemukan sebesar Rp33 miliar dan USD206 juta yang tidak didukung dengan rincian dokumen sumber yang memadai, serta sebesar Rp101 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan