Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di PN Jakarta Pusat. (ilustrasi/aktual.com)
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di PN Jakarta Pusat. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ada ketidak-laziman dalam proses penyusunan surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, penyusunan dakwaan untuk Ahok dikerjakan dengan waktu yang amat singkat.

“Kalau menurut saya nggak lazim. Kasus lalu lintas aja seminggu. Ini hitungannya jam, dakwaan sudah selesai. Menurut saya luar biasa,” sindir ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Mudzakkir, Senin (12/12).

Proses yang super cepat ini menurut Mudzakkir jadi satu patokan atas kinerja Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo. Presiden Joko Widodo pun harus melihat capaian kejaksaan dalam menanganai kasus dugaan penistaan agama ini.

“Ketidaklaziman ini jadi penentu jabatannya (Jaksa Agung) ketika Ahok dalam perkara ini misalnya diputus bebas. Kalau sampai bebas, berarti kesembronoan yang dibuat jaksa. Kalau sebaliknya, mungkin diapresiasi, jaksa sudah profesional,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikan Mudzakkir. Keinginan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum kasus Ahok memang patut diapresiasi. Namun, tetap harus mempertimbangkan hal-hal utama. Kata dia, kinerja kejagung dalam menangani kasus Ahok, jadi tolak ukur dalam menangani kasus lainya.

“Kalau hitungan profesional itu hitungannya jam seperti itu, perkara lain yang tidak terlalu sulit, harus lebih cepat,” ucapnya.

“Untuk jadi profesional itu kan tidak perlu sampai mengerahkan orang 7,5 juta. Masa gara-gara ada orang segitu baru profesional. Maksudnya saya, itu sebagai standar, kalau jaksa mau dibilang profesional, harus cepat seperti cepat dalam memeriksa perkara Ahok,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam KUHAP, Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan setelah berkas penyidikan lengkap. Artinya, kejaksaan memiliki banyak waktu untuk menganalisa berkas penyidikan kasus Ahok dan menyusun dakwaan yang sempurna unsur dugaan pidananya.

Namun yang terjadi, setelah berkas penyidikan dan Ahok diserahkan pihak Bareskrim Pokri ke kejaksaan, Kamis (1/12), beberapa jam kemudian Jaksa Agung Prasertyo secara mengejutkan mengatakan bahwa dakwaan untuk Ahok telah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah, sudah selesai (dakwaannya). Kita bergerak seawal mungkin untuk merespons imbauan keinginan dan tuntutan sementara pihak dan masyarakat,” ujar Prasetyo di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta.

Cepatnya proses penyusunan dakwaan ini lah yang kemudian dipertanyakan oleh Mudzakkir.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan