ilustrasi (ist)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat keudaraan dan penerbangan Indonesia atau Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW) mengadukan adanya ancaman serius di wilayah udara kedaulatan Indonesia khususnya Batam, Natuna dan Kepulauan Riau, kepada DPR RI.

Pasalnya, wilayah udara tersebut dikontrol oleh negara asing, yaitu Singapura, dalam bentuk wilayah informasi penerbangan atau flight information region (FIR).

Aduan tersebut diterima Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI.

“Ada sebagian wilayah Indonesia yang dikontrol oleh Singapura, dan itu terus berjalan selama 70 tahun,” ujar Wakil Ketua IAAW Juwono Kolbioen dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).

Tidak hanya kedaulatan, Juwono menilai intervensi Singapura di wilayah udara tersebut juga akan mempengaruhi keamanan nasional serta kerugian ekonomi yang sangat besar. Bisa jadi, kata dia, Singapura tidak hanya mengontrol ruang udara di wilayah Natuna dan Kepulauan Riau, tetapi bahkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Apa jadinya kalau seluruh wilayah Indonesia dikontrol asing? Kalau mengontrol udara, berarti mengontrol semuanya,” tegas purnawirawan Marsekal Pertama (Marsma) TNI Angkatan Udara ini.

Menurut data dari IIAW, terdapat 600 pilot asing yang bekerja di Indonesia. Sedangkan, 800 pilot Indonesia tidak dapat bekerja dan jumlah tersebut akan terus bertambah.

Karenanya, IAAW mendorong Fraksi PKS agar mengingat kembali persoalan kedaulatan Indonesia yang termaktub dalam Deklarasi Juanda tahun 1957 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Dimana, dalam dua kesepakatan tersebut Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.

“Kita harus ingat bahwa deklarasi juanda tahun 1957 dan UNCLOS tahun 1982 yang meningkatkan wilayah Indonesia hingga 2,5 kali lipat, faktanya, kita tidak bisa mengambil manfaat yang berhubungan dengan kesejahteraan Indonesia,” pungkas Juwono.

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: