Jakarta, Aktual.com — Center for Budget Analysis (CBA) mengingatkan aparat penegak hukum untuk menyoroti anggaran sebesar Rp42,3 triliun di Ditjen Bina Marga. CBA melihat banyak celah penyimpangan yang akan merugikan negara.

“Pada tahun 2016, total alokasi anggaran sebesar Rp42,3 triliun di Ditjen Bina Marga untuk urusan jalan, padahal pada tahun 2015, hanya sebesar Rp37,9 triliun. Jadi, alokasi anggaran untuk jalan dari tahun 2015 ke 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp4,3 triliun,” ungkap Koordinator Analysis Anggaran Negara CBA, Astrit Muhaimin dalam siaran pers Selasa (23/2).

Dalam penjelasan Astrit, diketahui kenaikan total anggaran untuk memperbaiki jalan ini berimbas pada kenaikan harga satuan per kilometer. Adanya kenaikan harga satuan ini diduga sebagai salah satu modus korupsi dalam perencanaan dan realisaai proyek pada Ditjen Bina Marga atau Kementerian PUPR (pekerjaan umum dan perumahan rakyat).

Sebab, kenaikan harga satuan ini akan sangat menguntungkan pihak pegawai Ditjen Bina Marga. Atau, bisa kenaikan harga itu akan menjadi makanan empuk untuk dikorup secara diam diam, ujarnya.

Berikut paparannya mengenai perbandingan harga 1 Km dari tahun 2015 ke 2016,

1) Pada tahun 2016, ada pelebaran jalan sepanjang 1.365 Km, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 8,3 triliun. Dengan demikian, harga pelebaran jalan sepanjang 1 Km sebesar Rp 6,1 miliar. Sebaliknya, pada tahun 2015, harga pelebaran jalan sepanjang 1 KM hanya sebesar Rp 5,8 miliar. Jadi, ada kenaikan harga pelebaran jalan dari tahun 2015 ke 2016 sebesar Rp 257 juta.

2). Pada tahun 2016, ada pembangunan jalan sepanjang 768 Km, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,2 triliun. Dengan demikian, harga pembangunan jalan sepanjang 1 Km sebesar Rp 8 milar. Sebaliknya, pada tahun 2015, harga pembangunan jalan sepanjang 1 Km hanya sebesar Rp 7,2 miliar. Jadi, ada kenaikan harga pembangunan jalandari tahun 2015 ke 2016 sebesar Rp 703 juta.

3). Pada tahun 2016, ada pembangunan jalan bebas hambatan atau tol sepanjang 28 Km, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,9 triliun. Dengan demikian, harga pembangunan jalan bebas hambatan atau tol sepanjang 1 Km sebesar Rp 104 miliar. Padahal, pada tahun 2015, harga pembangunan jalan bebas hambatan sepanjang 1 Km sebesar Rp 119 miliar. Jadi, ada penurunan harga pembangunan jalan bebas hambatan atau tol dari tahun 2015 ke 2016 sebesar Rp 15,4 miliar.

Dengan demikian CBA menilai bahwa alokasi anggaran untuk perbaikan atau pelebaran jalan ini sangat mahal. Menurut CBA, meskipun harga pelebaran atau pembuatan jalan ini mahal, tetapi jika kapasitas jalan bisa kuat dan mampun bertahan 50 sampai 100 tahun, seluruh warga pembayar pajak akan sangat memakluminya.

Akan tetapi, jika kekuatan jalan raya tidak tahan sampai satu tahun, dan langsung rusak atau berlubang, maka CBA menilai bahwa hal itu disebabkani adanya dugaan penyimpangan anggaran yang sistematis dilakukan orang orang di Ditjen Bina Marga.

“Aroma penyimpangan anggaran di Ditjen Bina Marga sangat kental, setelah tertangkap tangannya anggota DPR, Komisi V Damayanti Wisnu Putranti oleh KPK. Tapi, aneh bin heran mengapa Dirjen Bina Marga, Hediyanto W.Husain, belum diapa-apakan, hanya sebatas dipanggil saja oleh KPK,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan