Jakarta, aktual.com – Nama Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi kembali disebut dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Hal tersebut diutarakan oleh terdakwa pemberi gratifikasi Asty Winasti selaku General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dalam sidang kasus kerja sama bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT PILOG di Pengadilan Tipikor pada Rabu (31/7).
Dari keterangan di persidangan, Asty mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari PT HTK yang menyewakan kapalnya MTGriya Borneo kepada PT Kopindo Cipta (KCS) yang merupakan anak usaha PT Petrokimia Gresik untuk mengangkut amoniak dengan kontrak 5 tahun terhitung sejak 2013. Namun di tengah jalan, manajemen PIHC menghentikan kontrak HTK dengan KCS, dan mengalihkan urusan sewa kapal ke PT PILOG.
“Kami keberatan dengan keputusan itu. Kami somasi PT KCS dan PIHC. Tapi tidak ada tanggapan,” kata Asty.
Pasca penghentian kontrak oleh PIHC, Asty mengaku dirinya sempat menggelar pertemuan dengan Rahmad Pribadi pada tahun lalu. Dalam pertemuan itu, Rahmad Pribadi menawarkan solusi untuk mengenalkan seseorang yang kenal baik dengan Direktur Utama PIHC.
“Sebelum kenal Bowo. Saya bertemu dengan Pak Rahmad Pribadi bersama Steven Wang di Pacific Place. Pak Rahmad Pribadi mengatakan bahwa Bowo Sidik bisa membantu sebagai orang yang kenal baik dengan dirut Pupuk Indonesia,” tegas Asty.
Dugaan keterlibatan Rahmat Pribadi dalam pusaran kasus ini juga pernah diutarakan oleh Bowo Sidik kala dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Asty di Pengadilan Tipikor pada akhir Juni 2019 lalu. Bowo menuturkan, ia terlibat pengurusan kontrak sewa kapal karena awalnya dihubungi Rahmad Pribadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum dan SDM Petrokimia Gresik.
Bowo mengaku pertemuannya dengan Rahmad didampingi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Rahmad dan Steven memintanya untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang diputus kontraknya. “Kata Pak Rahmad, kontrak HTK diputus sepihak. Secara hukum, HTK sudah dimenangkan (pengadilan) tapi Pupuk Indonesia tidak mau melaksanakan,” kata Bowo.
Kemudian ketiganya mengatur janji kembali bertemu untuk berkenalan dengan Asty yang meminta Bowo membantu HTK agar sewa kapal Humpuss dilanjutkan.
“Saat itu baru saya dikenalkan dengan Bu Asty,” ujar Bowo.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin