“Iya, itu disampaikan ke pak Arief (Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman) ke saya,” jawab Arifin.
Arifin kemudian menjelaskan ihwal awal mula permintaan uang Rp 500 juta itu. Kata dia, permintaan itu disampaikan langsung oleh staf Olly kepadanya. Selanjutnya, pesan itu ia sampaikan ke Arief.
“Stafnya pak Olly yang sampaikan ke saya, butuh dana untuk di Bali. Saya kemudian sampaikan ke pak Arief. Tapi, saya tidak tahu realisasinya,” papar dia.
Tak sampai disitu. Jaksa selanjutnya bertanya ihwal uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly. Dimana, menurut Arifin uang itu dia yang serahkan langsung ke Biro Perencanaan DPR.
“Iya soal uang itu pak Arief yang cerita ke saya. Sebelum proyek P3SON berjalan,” ujarnya.
Dan ternyata, Arifin sudah menceritakan mengenai uang itu di dalam BAP.
“Saya diminta pak Teuku Bagus (Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya). Uang itu memang saya bawa ke Biro Perencanaan DPR,” beber Arifin.
Dia memang sengaja memberikan uang itu ke Biro Perencanaan DPR. Alasannya, ada proyek lain yang sedang dibicarakan.
“Karena memang saya ada pekerjaan perencanaan di DPR. Tapi uang itu tidak terkait dengan proyek Hambalang,” pungkasnya.
Bukan tanpa alasan mengapa pihak jaksa bertanya ihwal pemberian uang ke Olly terkait proyek P3SON. Pasalnya, dalam surat dakwaan Choel, disebut bahwa anak buah Megawati itu menerima uang Rp 2,5 miliar, yang diberikan 28 Oktober 2010.
Kala itu, Olly menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby