Tax Amnesty gagal. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak adanya rencana pemerintah untuk memungut pajak karbon dan memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Dalam laman medsos yang dimiliki Ketua DPP PKS sekaligus anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa PKS menolak RUU HPP karena beberapa alasan yang dianggap merugikan masyarakat. 

“PKS menolak kenaikan tarif PPN dari yang sekarang 10 persen menjadi 12 persen,” tulis @mardanialisera di IGnya dikutip Selasa (5/10).

Selanjutnya Mardani mengatakan bahwa PKS  tidak setuju jika barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial masuk dalam daftar barang atau jasa kena pajak (BJKP). “Walau saat ini pemerintah mengenakan tarif nol persen, namun dengan menjadi BJKP, barang dan jasa tersebut suatu ketika bisa dikenakan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Mardani juga menulis bahwa PKS menolak program pengampunan pajak secara sukarela. “PKS menolak voluntary Asset Disclosure yang sebenarnya menurut para ahli dan publik itu merupakan “Tax Amnesty atau Pengampunan pajak jilid II,” unggahnya.

Poin berikutnya, Mardani menjelaskan bahwa PKS telah memperjuangkan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) naik dari RP4,5 juta menjadi Rp8 juta. Namun, usulan PKS ditolak pemerintah. “(Batas) PTKP (sekarang) Rp4,5 juta tersebut sudah lima tahun tidak bertambah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mardani mengungkapkan bahwa PKS juga telah mengusulkan agar ada norma baru yaitu penghasilan bruto tidak kena pajak (PBTKP) untuk UMKM. Hal ini khususnya bagi UMKM yang dengan omzet Rp1 miliar per tahun.

“Sayangnya pemerintah hanya menyetujui PBTKP sebesar Rp500 juta per tahun dan hanya untuk wajib pajak orang pribadi,” tulisnya.

Keenam, PKS menolak pengenaan pajak karbon untuk wajib pajak orang pribadi. Menurut Mardani, pajak karbon seharusnya dikenakan kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dan zat berbahaya lain saja, tidak sampai ke wajib pajak perorangan.

“Khususnya PLTU batu bara, tidak termasuk wajib pajak orang pribadi,” imbuh Mardani.

Mardani mengatakan bahwa PKS menolak perluasan cukai yang membebani rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid