Jakarta, Aktual.com – Anggota DPRD Papua Fraksi Hanura Yan Mandenas mengatakan pelaksanan Pilkada Serentak 2017 di sejumlah daerah di Indonesia termasuk Papua tidak sepenuhnya berjalan mulus. Dari 10 kabupaten dan 1 kota yang melaksanakan pemilihan ada beberapa yang diduga mengalami pelanggaran hukum.
Dalam keterangannya di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (16/5), ia menyatakan salah satunya Pilkada di Kabupaten Kepulauan Yapen yang mengakibatkan KPUD melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Namun dalam Pilkada 15 Febuari 2017 hingga pada tahapan PSU banyak terjadi pelanggaran baik administratif maupun pidana yang dilakukan pasangan calon Nomor Urut I Tonny Tesar-Frans Sanadi,” katanya.
“Adanya mobilisasi massa dari Kabupaten Mamberano Raya pada saat pelaksaan pencoblosan 15 Febuari 2017 serta ketika PSU 10 Maret 2017 dari wilayah kota untuk mencoblos di distrik pelaksana PSU tersebut,” sambung Yan.
Ia memaparkan adanya dugaan money politics yang dilakukan pasangan petahana dalam bentuk pemberian beras dan sejumlah uang sebesar Rp200 ribu kepada para pemilih yang terjadi di kampung Soramasen, Sambrawai dan lainnya.
“Lalu adanya dugaan pelanggaran hukum dengan pencoblosan ganda yang terjadi di Kampung Perea dan Dorau Distrik Windesi yang menguntungkan Paslon nomor urut 1,” paparnya.
Atas pelanggaran tersebut, Yan mengatakan Panwaslu Yapen telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tentang pembatalan/diskualifikasi dari Pilkada terhadap Paslon nomor urut 1 berdasarkan Pasal 71 Ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Dan atas putusan Panwaslu itu, KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen dengan KPUD Provinsi Papua dan KPU RI melakukan konsultasi.
“Kami mendesak dan mendukung penuh langkah tegas pihak Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen agar proses pemberian sanksi sesegera mungkin dilaksanakan agar menjadi pembelajaran bagi siapapun yang mencalonkan diri di Pilkada kemudian hari,”tandas Yan
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: